Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Hukum dan Sosial Politik

Permasalahan Hukum Kosmetik Sarah Sheilka Ditinjau Dari Undang - Undang No.8 Tahun 1999

Zalfa Clara Akifah Syachputri (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Elsa Farah (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Nabila Fitri Amelia (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Nur Aisyah (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Syifa Azalia Zabrina (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Muhammad Rizqy Alkautsar (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Angelyn Sondang Marya Pedorova (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Cicilya Margareth Angelina (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Imam Gupito Satrio (Fakultas Hukum Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2023

Abstract

Tujuan Studi ini untuk mengetahui pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap permasalahan perlindungan konsumen terhadap produk Kosmetik Sarah Sheilkha yang belum mendapat izin dari BPOM tetapi sudah diedarkan di masyarakat. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku-buku mengenai hukum perlindungan konsumen dan jurnal ilmiah dari penelitian sebelumnya yang pernah ada. Hasil Studi menunjukkan bahwa Produk kosmetik yang diedarkan oleh Sarah Sheilka belum mendapatkan izin BPOM untuk diedarkan Namun, karena untuk memenuhi perizinan pengedaran kosmetik di Indonesia harus tetap memerlukan izin dari BPOM. Untuk mengedarkan sebuah kosmetik harus memenuhi standar BPOM di setiap negara. Karena dengan adanya BPOM tersebut dapat mengetahui apakah bahan - bahan pembuatan kosmetik dari pelaku usaha itu sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan tidak melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhsp-widyakarya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum dan Sosial Politik baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...