Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Usaha Milik Desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang melakukan pengelolaan keuangan. Pemilihan BUMDes ini sendiri karena modal usaha desa yang sudah diberikan tidak dikelola hingga tahun 2020 sehingga BUMDes di Desa Mekar Jaya belum berjalan hingga akhir tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang pakai pada saat penelitian adalah bersumber pada data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya yakni dengan melaksanakan wawancara terhadap informan dari Desa Mekar Jaya, observasi secara langsung dan dokumentasi kegiatan selama penelitian. Kemudian pada tahap analisis data dilakukan dengan membuat pencatatan hasil penelitian berupa rangkuman data berisi informasi dan petunjuk yang akurat dan jelas dengan mencantumkan sumber agar dapat dicek kebenarannya sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Berikut kesimpulan yang didapatkan setelah melaksanakan penelitian: (1) Tahap perencanaan yang dilaksanakan oleh BUMDes Mandiri Jaya yaitu dengan melakukan rapat perunit dan rapat seluruh pengurus guna membuat rencana untuk anggaran kegiatan selama satu tahun. (2) Pelaksanaan pada badan usaha dilakukan jika ada dana keluar dan dana masuk dengan menggunakan bukti pencairan dana berupa kwitansi. (3) Tahap Penatausahaan BUMDes Mandiri Jaya masih bersifat umum sehingga tidak dapat diposting kedalam buku besar namun berkasnya sudah rapi dan ada laporan keuangannya. (4) Pertanggungjwaban dilakukan dua kali dalam satu tahun dan setiap unit melakukan pertanggungjawaban setiap bulan. (5) Pengawasan untuk BUMDes Mandiri Jaya belum sesuai karena belum menerima pengawasan, bimbingan secara langsung dan evaluasi dari Bupati/walikota bahkan Gubernur.
Copyrights © 2022