Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral dalam beberapa kebudayaan. Beberapa tahun belakangan isu perkawinan beda agama menjadi isu yang kembali hangat dibicarakan, terutama sejak adanya Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 68/PUU-XII/2014 yang mana seolah Pasal 2 ayat (1) ini dianggap melarang perkawinan beda agama di Indonesia. Pertanyaan yang akan timbul terkait hal tersebut adalah apakah benar perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang di Indonesia? Lalu bagaimana dengan legitimasi praktik perkawinan beda agama yang sudah terjadi? Kompetensi Absolut peradilan manakah yang berwenang mengadili terkait sengketa perkawinan beda agama? Tulisan ini mencoba menganalisis dan menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut dalam konteks hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dan praktik peradilan kontemporer di Indonesia.
Copyrights © 2021