Salah satu tujuan Hukum Islam menurut Abu Ishaq Al-Shatibi adalah memelihara keturunan. Tujuan tersebut merupakan salah satu tujuan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Namun, upaya untuk mencapai tujuan tersebut mengalami beberapa hambatan yang ditunjukkan dengan tidak berfungsinya keluarga di masyarakat. Esai ini berusaha mengkaji salah satu RUU yang diprakarsai oleh Fraksi PKS DPR-RI yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR-RI periode 2015-2019 yai- tu RUU Ketahanan Keluarga. Perwujudan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting bagi Indonesia sebagai negara hukum. Salah satu bentuk peraturan perundang-un- dangan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara adalah undang-undang. RUU Ketahanan Keluarga dibutuhkan sebagai fondasi terciptanya ketahanan negara. Urgensi pengaturan RUU ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek sosiologis dan aspek psikologis. Aspek sosiologis membahas tentang kaitannya individu dalam lingkup mikro yang akan membentuk suatu lingkup makro yaitu negara. Sedangkan, aspek psikologis membahas tentang bagaimana keluarga mempen- garuhi berbagai aspek kehidupan seorang individu, mulai dari hal terkait kemampuan berinterak- si, kematangan emosi, hingga performa dalam suatu pekerjaan. Esai ini juga menjelaskan tentang modifikasi hukum dalam RUU Ketahanan Keluarga yang membawa semangat bahwa isu keluarga bukan hanya permasalahan dalam lingkup privat tetapi menjadi ranah publik karena negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ketahanan keluarga yang akan mewujudkan ketahanan negara. Dengan adanya RUU ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mencapai tujuan Hukum Islam yaitu Hifdz An-Nasb.
Copyrights © 2021