Savira Muchlisa Ning Tyas, I Nyoman Nurjaya, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tyassaviraa@gmail.com Abstrak Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) adalah tanaman yang dikenal juga dengan Biek atau Ketum yang banyak tumbuh di daerah Kalimantan Barat khususnya di daerah Kapuas Hulu. Tanaman tersebut memiliki beberapa manfaat dalam dunia kesehatan yang dijadikan sebagai tanaman obat tradisional oleh masyarakat setempat dan baru-baru ini digolongkan sebagai narkotika golongan I namun tidak di imbangi dengan aturan yang berlaku sesuai hukum positif Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi kratom yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I dan pengaturan terkait kratom dalam hukum positif Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunapemenfaakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi kratom dikategorikan sebagai narkotika golongan I yaitu dikarenakan terlepas dari pemanfaatan kratom yang digunakan oleh masyarakat Kalimantan Barat dalam aspek kesehatan, perdagangan dan ekologi namun, kandungan yang ada pada tanaman kratom cukup membuktikan bahwa memiliki kandungan yang menimbulkan efek yang sama dengan narkotika golongan I hal itu diperkuat dengan adanya uji laboratorium terhadap senyawa kimia tanaman kratom. Sedangkan di Indonesia masih terjadi kekosongan hukum terkait kratom, oleh karena itu perlu pembaharuan pengaturan kratom kedepannya dengan menjadikan pengaturan di Thailand yang telah mengatur terkait kratom sebagai pertimbangan ke dalam aturan di Indonesia dengan menambah senyawa Mitragynine pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna menekan penyebaran dan peredaran narkotika di Indonesia. Kata kunci: Kratom (Mitragyna Speciosa Korth), Narkotika, Senyawa Mitragynine Abstract Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) is also known as Ketum commonly growing in West Kalimantan, especially along Kapuas Hulu. This plant is believed to contribute to medication considering that it serves as traditional medicine for the local people. Also, it has just recently been categorized as class I narcotics. This issue is not in line with the regulations of positive law in Indonesia. This research aims to analyze the urgency of Kratom (Mytragyna Speciosa Korth) categorized as class I narcotics and the regulation of Kratom (Mytragyna Speciosa Korth) in positive law in Indonesia in the time to come. With normative-juridical methods and statutory, and comparative approaches, this research discovers that, apart from the criminal aspect, drug dealing, and ecology, the substances in Kratom have been found to cause impacts as most class I narcotic drugs result in. This conclusion was drawn following the laboratory test observing the chemical compound in Kratom (Mitragyna Speciosa Korth). There has been a legal loophole concerning Kratom. Thus, re-regulating Kratom is considered necessary. To compare, Thailand regulates Kratom, and the aspect regulation can be considered and added to the regulation in Indonesia by adding the Mitragynine compound to Article 6 paragraphs (2) and (3) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics to help suppress the spread and distribution of narcotics in Indonesia. Keywords: Kratom (Mitragyna Speciosa Korth), Narcotics, Mitragynine compound
Copyrights © 2023