Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023

KRIMINALISASI PERBUATAN KEALPAAN DALAM MENGIKUTI PELATIHAN MILITER, PELATIHAN PARAMILITER, ATAU PELATIHAN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Septiana Eka Rahmaning Tyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2023

Abstract

Septiana Eka Rahmaning Tyas, Alfons Zakaria, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: septianaeka@student.ub.ac.id Abstrak Adanya kekosongan pengaturan perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk merumuskan alternatif pengaturan terkait perbuatan tersebut guna menutup kekosongan hukum yang terjadi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Pentingnya krimininalisasi perbuatan kealpaan dalam mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas kekosongan pengaturan tersebut di Indonesia. Kriminalisasi ini diperlukan dalam rangka memberikan keadilan terhadap pelaku perbuatan tersebut berdasarkan derajat kesalahannya. Hal ini karena antara kesengajaan dan kealpaan merupakan 2 (dua) bentuk kesalahan yang berbeda sehingga harus ada pembedaan sanksi yang dijatuhkan guna melaksanakan prinsip proportionality in sentencing. Baik dilakukan atas dasar kesengajaan atau kealpaan, keduanya perlu dikriminalisasikan sebagai upaya penanggulangan terorisme lebih dini melalui penal policy dan mencegah terjadinya aksi terorisme di masa mendatang. 2) Konsep alternatif pengaturan yang dirumuskan ialah bahwa: Setiap orang yang mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang seharusnya patut diduga bahwa pelatihan tersebut untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Kata Kunci: kriminalisasi, kealpaan, pelatihan, paramiliter, terorisme Abstract Legal loopholes in the regulation concerning negligence in military and pre-military training and other forms of training prepared for terrorism in Indonesia have led to legal uncertainty. This research aims to formulate an alternative regulation, which is intended to fill the legal loopholes. With a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches, this research aims to investigate 1) the essence of criminalization of negligence in military and pre-military training and other training activities prepared for terrorism in Indonesia as a measure to assure legal certainty or fill the legal loopholes of the regulation concerned in Indonesia. This criminalization is required to guarantee justice for the violators concerned according to the level of wrongdoing because intentional conduct and negligence are two different wrongdoings that should be imposed with different sanctions to meet the principle of proportionality in sentencing. These two wrongdoings should be imposed with sanctions to ensure that early prevention of terrorism is performed through penal policy, and terrorism can be further prevented in the time to come; 2) the alternative concept of the regulation formulated involves the condition where every person must attend military and pre-military training or other training activities that take place nationally or overseas. If these training activities are suspected of the preparation of terrorism, the persons involved in the training are subject to a maximum two-and-six months’ imprisonment. Keywords: criminalization, negligence, training, pre-military, terrorism

Copyrights © 2023