Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENCATATAN PEMBUKUAN TRANSAKSI BPRS (STUDI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 DI OTORITAS JASA KEUANGAN MALANG)

Marsha Audia (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2023

Abstract

Marsha Audia, Siti Hamidah, Amelia Sri Kusumadewi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: marshaaudia@student.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini penulis mengangkat isu terkait Pengawasan OJK dalam Pencatatan Pembukuan Transaksi BPRS di OJK Malang. OJK melakukan tugas pengawasan Microprudential bank yang meliputi kelembagaan, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan bank sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK . Salah satu contoh kasus BPRS Jabal Tsur dimana perbuatan direktur tidak mencatatkan transaksi dan pembukuan dalam laporan keuangan, yang mana dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Rumusan Masalah pada skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pencatatan Pembukuan Transaksi Perbankan Syariah ? (2) Apakah Hambatan dan Upaya Dalam Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pencatatan Pembukuan Transaksi Perbankan Syariah ? Pada penelitian ini, yang digunakan oleh penulis yakni penelitian sosio legal dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Hasil setelah penulis melakukan penelitian yaitu, OJK belum sepenuhnya efektif, hal ini dibuktikan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK yang tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap perbankan syariah, pada tahun ini masih terdapat banyak aduan sebanyak 11 aduan, pengawasan merupakan salah satu budaya hukum yang dilakukan oleh OJK terhadap BPRS, juga masih sangat tidak efektif. Mengigat, jumlah SDM dengan kantor yang diperiksa sangat tidak seimbang, sehingga mengakibatkan banyaknya oknum dari perbankan syariah yang tidak patuh dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kendala terkait pemahaman Professional Judgement yang memiliki perbedaan antara pengawas cabang OJK satu dengan cabang OJK yang lainnya. Sehingga sampai saat ini masih menimbulkan masalah, atau celah hukum. Kata Kunci: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Pencatatan, dan Transaksi Perbankan Syariah Abstract This research studies the issue of the supervision performed by the Financial Services Authority (henceforth referred to as OJK) in the bookkeeping of BPRS transactions in OJK Malang. The OJK runs its task of monitoring Microprudential bank including the institutionalization, bank health, and prudential principle in a bank, and conduct the assessment of the bank as intended in Article 7 of Law Number 21 of 2011 concerning OJK. In the case of BPRS of Jabal Tsur, the director does not record transactions and conduct bookkeeping in the financial report, and the mechanism was done not according to the law. Departing from this issue, this research aims to study (1) the effectiveness of the supervision conducted by the OJK in Sharia banking transaction bookkeeping and (2) the impeding factors in the case and measures taken to bring about the effectiveness of the monitoring of OJK in the transaction bookkeeping of sharia banking. With socio-legal methods and socio-juridical approaches, this research reveals that the OJK has not been comprehensively effective. Article 7 of Law Number 21 of 2011 concerning OJK does not elaborate on how the supervision is given by the OJK over Sharia banking. There have been about 11 complaints, and the supervision represents the legal culture that the OJK has to perform for BPRS, while this has been ineffective so far. This ineffectiveness is due to an inadequate number of human resources and irresponsible people who disobey the current regulation regarding Sharia banking. The issue is also affected by different professional judgments between OJK branch offices. Overall, the problems have caused legal loopholes. Keywords: supervision, Financial Services Authority, bookkeeping, Sharia banking transactions

Copyrights © 2023