Audra Levana Adelia, Sukarmi, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: audralevana@student.ub.ac.id Abstrak Big data merupakan salah satu fasilitas penting bagi pelaku usaha dalam pengembangan kegiatan usahanya, namun eksistensi big data dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan persaingan usaha sehingga berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu, penulis dalam penelitiannya akan membahas terkait bagaimana pengaturan big data dalam hukum persaingan usaha di Indonesia serta bagaimana analisis big data dalam prinsip essential facilities ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap berbagai aturan hukum yang mengatur terkait big data sebagai fasilitas yang esensial dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan kasus. Pengaturan terkait big data sebagai komponen yang berpengaruh dalam efektivitas persaingan usaha belum diatur dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, berbeda dengan Jerman yang sudah mengatur hal tersebut dalam Section 18 paragraph (3a) No. 4, Section 19 paragraph (1) No. 4 dan Section 19a paragraph (1) No. 4 GWB serta diterapkan dalam kasus Google/Alphabet’s data collection practices di Jerman. Selain itu, big data dapat dikategorikan sebagai fasilitas yang esensial apabila big data tersebut dimiliki oleh pelaku usaha monopolis karena keberadaan skala ekonominya yang sangat besar untuk dapat mengumpulkan data tersebut, tidak dapat dengan mudah diduplikasi oleh pesaing/pelaku usaha lainnya, adanya penolakan akses terhadap big data serta kelayakan untuk menyediakan big data tersebut. Namun diperlukan penafsiran lebih lanjut oleh KPPU untuk penerapannya dalam perkara persaingan usaha. Adapun potensi pelanggaran yang dapat timbul berkaitan dengan big data sebagai fasilitas yang esensial, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 17 dan 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Kata kunci: big data, fasilitas yang esensial, Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Hukum Persaingan Usaha Jerman Abstract Big data is an essential facility for businesses to develop, but its existence can affect the effectiveness of business competition, and this may lead to monopolistic practices and unfair business competition. Departing from this issue, this research aims to discuss how big data is regulated by business competition law in Indonesia and how big data is analyzed within the principle of essential facility seen from the perspective of business competition law in Indonesia. This research employed a normative-juridical method that involved observation and approaches regarding big data as an essential facility with the help of statutory, conceptual, comparative, and case approaches. The regulation regarding big data can affect the effectiveness of business competition as governed by the law of business competition in Indonesia. In comparison, Germany governs this matter in Section 18 paragraph (3a) No. 4, Section 19 paragraph (1) No. 4, and Section 19a paragraph (1) No. 4 GWB, and it is applied in the case of Google/Alphabet’s data collection practices in Germany. Moreover, big data can be categorized as an essential facility when big data is owned by a monopolistic business, not easily duplicated, and there is a rejection of access to big data and the appropriacy of providing big data. Further interpretation by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is required in business competition cases. The issue that may arise regarding big data as an essential facility is the violation of Articles 17 and 25 of Law Number 5 of 1999. Keywords: big data, essential facilities, KPPU, business competition law in Indonesia, business competition law in Germany
Copyrights © 2023