Bagas Bagus Sadewo, Ria Casmi Arrsa, Arif Zainuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bagassdw@student.ub.ac.id Abstrak Kepala daerah yang mendapatkan legitimasi dari mekanisme yang demokratis merupakan hasil dari negara demokrasi yang didukung supremasi hukum. Program Strategis Nasional merupakan proyek dan/atau program Pemerintah Pusat, terlibat juga secara kolaboratif Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha dalam hal meningkatkan pertumbuhan dan suatu pemerataan yang dinilai memiliki sifat yang strategis. Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala daerah dan/atau Wakil kepala daerah dapat dijatuhkan sanksi administratif pemberhentian sebagai Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala daerah apabila tidak melaksanakan program strategis nasional. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Maka dalam penelitian kali ini, terdapat 2 rumusan masalah yang membahas terkait pertimbangan pemberhentian dan bagaimanakah upaya hukum untuk mengatasi pemberhentian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konstitusi serta pendekatan konsep negara demokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Hal ini diperkuat melalui aspek prinsip kedaulatan rakyat, asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Serta untuk mengatasi sanksi administratif berupa pemberhentian, penulis mengajukan upaya premptif, preventif dan represif yang dapat dilakukan untuk menghindari terciderainya prinsip-prinsip negara demokrasi. Kata Kunci: pemberhentian, kepala daerah, program strategis nasional Abstract The state where a regional head receives legitimation from a democratic mechanism results from the democratic state supported by the rule of law. The National Strategic Program is a government project and/or program, involving the collaboration with regional governments, and/or companies to help improve the development and distribution that are seen as beneficial and strategic. According to Article 68 of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Regulation, a regional head and/or the vice-regional head can be subject to an administrative sanction of dismissal from his/her position if he/she is found to not execute the National Strategic Program. This provision is further regulated in Government Regulation Number 12 of 2017 concerning Training and Monitoring of Regional Government Administration. Departing from this issue, this research aims to investigate the consideration of dismissal and the legal remedies taken to cope with this dismissal. With a normative-juridical method and statutory, constitutional, and democratic conceptual approaches, this research reveals that the dismissal within this context contravenes the principle of a democratic state, especially when it is linked to the principles of sovereignty and general principles of good governance, which may further lead to the abuse of power. To prevent this administrative sanction, this research offers preemptive, preventive, and repressive measures to ensure that democratic state principles are not ruined. Keywords: dismissal, regional head, national strategic program
Copyrights © 2023