Shopee PayLater adalah fenomena yang tidak asing lagi pada perkembangan teknologi. Shopee PayLater yaitu bentuk perkembangan teknologi yang memberikan layanan pinjaman ke pengguna Shopee yang memberikan keringanan untuk berbelanja dengan sistem beli kini dan dibayar belakangan tidak memakai kartu kredit. Dengan maraknya fenomena ini, peneliti tertarik untuk mempelajari dan menganalisis bagaimana unsur Ribawi ada dalam metode jual beli Shopee PayLater. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif, karena penelitian ini menganalisis unsur Ribawi dalam jual beli dalam konsep baru berdasarkan penelitian deskriptif dan analisis, dan secara kualitatif menyoroti proses dan maknanya. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Shopee PayLater adalah ilegal menurut hukum Islam karena Shopee telah mengatur skema ini untuk mengambil profit pribadi dari pinjaman pengguna, dan pinjamannya memuat riba. Riba ini hadir karena fitur Shopee sudah menetapkan syarat atau denda yang akan ditanggung pengguna jika membayar tagihannya terlambat atau melewati jatuh tempo. Bunga atau riba merupakan salah satu unsur jahiliyah, artinya ada pinjaman yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tidak sanggup membayar
Copyrights © 2023