Konsep linieritas guru pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022masih mengacu pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 pasal 4. Pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka lebih luas lagi Interpretasinya. Pemenuhan beban mengajar guruminimal 24 jam perminggu tidak hanya dengan melaksanakan pembelajaran, tetapi bisa juga dengan pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler atau menjadi sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.Akibat hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, Guru yang memenuhi ketentuan mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Guru yang tidak linier tidak bisa menuntut haknya. Agar mendapat hak sesuai ketentuan, guru hendaknya mengikuti program pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi dan pengembangan profesi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Copyrights © 2023