Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9 No 1 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum

Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Yulianti Yulianti (Universitas Antakusuma)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan , mengkaji kendala yang di hadapi OJK dalam pengawasan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan pada sektor perbankan dan upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan di sektor Perbankan . Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu Metode penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencegahan transaksi keuangan mencurigakan adalah melakukan pengawasan secara Off site, Pengawasan onsite, dan Penilaian Tingkat Risiko TPPU dan TPPT, Adapun kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan transaksi keuangan mencurigakan adalah masih lemahnya infrastruktur PJK dalam penerapan program APU PPT untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan . sedangkan upaya Otoritas Jasa Keuanganuntuk melakukan pencegahan terhadap transaksi keuangan mencurigakan adalah telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur PJK dalam penerapan program APU PPT

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...