Tulisan ini mencoba untuk menelusuri konsep yang ditawarkan hukum positif dan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa. Kedua sistem hukum ini hidup dan berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Setidaknya kekayaaan khazanah penyelesaian sengketa yang dimiliki hukum positif dan hukum Islam akan memberikan pilihan hukum untun memudahkan berbagaisengketa di tengah masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2022