ABSTRAKĀ Kemajuan zaman kini semakin memberi kemudahan dalam proses jual-beli dengan bantuan teknologi yaitu smartphone dan akses digital shop. Dalam kegiatan jual beli negara harus hadir dalam mengatur dan melaksanakan perlindungan maupun kepastian hukum dengan perangkat-perangkatnya. Bentuk dari peran negara untuk menjamin dan melindungi hukum bagi konsumen adalah Undang-undang nomer 8 tahun 1999. Namun dilapangan masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran oleh penjual dengan menjual produk-produk berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum dan akibat hukum untuk konsumen korban produk berbahaya dari perspektif hukum perdata. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan jika undang-undang perlindungan konsumen melalui BPOM adalah suatu perlindungan hukum bagi konsumen, dan dalam sengketa akibat hukumnya yaitu ganti rugi sesuai dengan kerugian yang didapat konsumen hingga 200 juta.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Produk Berbahaya.
Copyrights © 2023