Perwalian sangat penting untuk kelangsungan hidup anak-anak atau anak yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri, seperti anak terlantar yang tidak mampu untuk menjaga harta benda atau lingkungan mereka sendiri. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasilnya adalah proses penetapan permohonan wali di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diselesaikan dalam beberapa tahapan, yakni diawali dengan pendaftaran dan registrasi perkara, pembacaan surat permohonan oleh hakim, para pemohon memberikan keterangan di persidangan berkaitan dengan dalil-dalil permohonan, tahapan pembuktian, tahapan permusyawaratan majelis hakim, dan pembacaan penetapan. Adapun pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam menetapkan perkara permohonan perwalian anak didasarkan kepada Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam. Dalam tinjauan hukum islam perkara permohonan penetapan wali di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dipandang tidak melanggar ketentuan hukum Islam oleh sebab itu alasan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menetapkan wali ibu kandung untuk pengurusan harta anak dibawah umur adalah karena kedekatan hubungan kekeluargaan. Disarankan kepada lembaga peradilan lebih mengutamakan aspek perlindungan hukum atas harta anak dalam hal permohonan perwalian dan tidak mengedepankan kepentingan atas penjualan, pegadaian dan penyewaan harta anak dibawah umur.
Copyrights © 2022