ABSTRAK Salah satu kebijakan kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 adalah Penerapan Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi. Untuk mengetahui penerapan keselamatan radiasi di instalasi radiologi RSU. Mayjen H.A Thalib Kerinci peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan 10 orang informan. Hasil penelitian : input, kebijakan belum disosialisasikan, SDM belum mencukupi, pelatihan belum dilakukan, sarana belum mencukupi, ketersediaan dana belum mencukupi. Proses, justifikasi terlaksana dengan baik, Optimasi belum dijalankan sesuai panduan, limitasi dosis radiografer belum patuh menggunakan APD, film badge belum dikirim, pemantauan kesehatan belum dilakukan. Output, pelaksanaan keselamatan radiasi pada radiografer belum sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011. Disarankan dilakukan elaboasi kebijakan, menambah tenaga fisikawan medis, menyelenggarakan pelatihan, menambah APD, membuat anggaran tahunan program keselamatan radiasi dengan rinci, memberikan punishment dan reward penggunaan APD, menyelenggarakan pemantauan kesehatan kepada radiografer dan membentuk unit K3 Rumah Sakit.Kata Kunci : Keselamatan, Radiasi, Radiologi ABSTRACT One of the policies of the head of the BAPETEN Number 8 of 2011 is the Application of Radiation Safety in the Use of Radiological X-Ray Equipment. To find out the application of radiation safety in the RSU radiology installation. Major General H.A Thalib Kerinci researchers used a qualitative approach with ten informants. Research results: input, policies have not been disseminated, human resources have not been sufficient, training has not been carried out, facilities have not been sufficient, availability of funds has not been sufficient. The process, the justification was carried out well, the optimization had not been carried out according to the guidelines, the radiographer's dose limitation had not complied with using PPR, the film badge had not been sent, health monitoring had not been carried out. Output, the implementation of radiation safety for radiographers is not in accordance with Regulation of the Head of BAPETEN Number 8 of 2011. It is recommended to elaborate the policy, add medical physicists, organize training, add PPR make an annual budget for radiation safety programs in detail, provide punishment and reward the use of PPR, carry out health monitoring to radiographers and form a hospital K3 unit.Keywords: Safety, Radiation, Radiology
Copyrights © 2023