Indonesia sebagai negara hukum civil law mengutamakan hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangannya, tentunya pembentukan peraturan perundang-undangan itu tidak terlepas dari politik hukum kebijakan. Dalam rangka menciptakan hukum yang berkemanusiaan dan melindungi rakyat Indonesia tentunya perlu dibuat sebuah kebijakan yang berkemanusiaan dan menunjang adanya pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan dipengaruhi oleh hubungan hukum, kebijakan, dan birokrasi itu sendiri, dan tentunya perlu disempurnakan dari segi struktur hukum yaitu sumber daya manusianya, substansi hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berdasarkan atas tujuan untuk melindungi manusia, dan budaya hukum perancang peraturan perundang-undangan serta budaya hukum masyarakatnya harus mampu saling adaptasi.Â
Copyrights © 2022