Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyembelihan ayam potong di Pasar Terong Kota Makassar penyembelihan yang terjadi pada agen ayam potong tersebut. Penyembelihan dilakukan oleh karyawan yang beragama Islam agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim dan sedangkan yang pemiliknya hanya melakukan transaksi jual beli serta kegiatan lainnya. Dari hasil wawancara yang didapatkan bahwa tata cara penyembelihan yang dilakukan kurang tepat dalam setiap penyembelihan ayam potong mengucapkan sekali basmallah dengan sistem massal, terkait penyembelihan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dalam Fatwa MUI yang seharusnya. Dalam melakukan penyembelihan hukum menyembelih hewan adalah wajib. Semua binatang yang bisa disembelih tidak akan menjadi halal sebelum disembelih. Dalam menyembelih kejataman pisau menjadi utama, tajamnya pisau akan mempermudah pemotongan atau penyembelihan tanpa menyiksa ayam yang akan disembelih serta sebelum menyembelih wajib membaca doa.
Copyrights © 2023