Penelitian ini dilatarbelakangi tentang hukum berkarir di lembaga perbankan dalam memenuhi nafkah keluarga islami. Fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum berkarir di lembaga perbankan dalam memenuhi nafkah keluarga islami menurut pemikiran Pemikiran Abdul Aziz Bin Baz dan Yusuf Qardhawi. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau dari hukum Islam, berkarir di lembaga perbankan adalah hukumnya haram karena dalam sistem operasionalnya tidak terlepas dari unsur riba, Maysir dan Gharar. Menurut Abdul Aziz Bin Baz dalam pandangannnya menafkahi keluarga dengan hasil berkarir di bank konvensional juga dianggap haram, karena hasil ujrah yang didapatkan berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut Yusuf Qardhawi, bekerja di lembaga perbankan yang menerapkan praktek riba dan transaksi yang tidak sesuai syariah sebaiknya dihindari karena memilih pekerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah lebih afdhol dalam Islam.
Copyrights © 2023