Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS TINDAKAN/PERILAKU FRAUD YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK

tiffany, mutiara ( Mahasiswa Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2015

Abstract

Fraud merupakan tindak pidana kejahatan dalam hukum perbankan, yang dilakukan oleh pegawai bank atau bankir. Perlindungan hukum dari tindakan ini menjadi penting. Hal dikarenakan keberlangsungan kegiatan bank didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk melindungi dana yang disimpannya, beberapa bentuk dari perlindungan hukum tersebut berupa pembina, pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau sanksi pidana.

Copyrights © 2012