Persaingan usaha adalah salah satu instrumen ekonomi dalam perkembangan sistem ekonomi di Indonesia, hal tersebut ditunjukan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah 1) Apakah pada penetapan harga penjualan smartphone di wiayah Kabupaten PALI termasuk kategori jual,rugi (predatory princing) dalam,Undang-undang No. 5,Tahun 1999?, 2) Bagaimana dampak dari penetapan harga dalam persaingan,usaha tidak,sehat pada penjualan smartphone bagi,pelaku,usaha lain yang sejenis di wilayah Kabupaten PALI ?, Metode,penelitian yang,digunakan dalam,penelitian ini adalah adalah penelitian normatif, dengan,pendekatan pedoman pelaksanaan pasal 20 tentang jual rugi (predatory princing), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan unsur pasal 20 undang-undang No. 5 Tahun 1999 maka penulis menyimpulkan bahwa pada penetapan harga penjualan smartphone di wilayah kabupaten pali termasuk kedalam kategori jual rugi (predatory princing). Berdasarkan indikasi penetapan harga jual rugi, (Above-Cose test dan limit Pricing Strategy) dengan tindakan jual rugi dampak yang terjadi pada pelaku usaha pesaing adalah tidak mendapatkan kesempatan berusaha yang sama dan pelaku usaha baru sulit untuk bersaing dalam penjualan smartphone di Kabupaten PALI. Kata Kunci: Perssaingan Usaha Tidak Sehat, Jual Rugi, Smartphone, PALI.
Copyrights © 2023