Artikel ini bertolak dari adanya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia yang hanya mendasarkan aksinya pada pemahaman tekstual saja. Salah satu ayat Alquran yang rawan disalah pahami jika dibaca hanya secara tekstual berkaitan dengan masalah ini adalah Q.S. Al-Taubah (9): 123. Maka penulis berusaha mengungkap makna di balik ayat tersebut. Artikel ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan teori sintagmatik-paradigmatik dan signifier-signified Ferdinand de Saussure sebagai pisau analisis, dan melihat penjelasan konteks tekstual dan historis ayatnya, untuk menemukan pemaknaan (signified) dari Q.S. Al-Taubah (9): 123 (signifier). Artikel ini menyimpulkan bahwa pemaknaan (signified) dari ayat tersebut adalah bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang perintah bagi umat Muslim untuk berjuang, baik dengan mengangkat senjata, mencurahkan pikiran, harta, dll, melawan orang-orang kafir, yang memusuhi dan membahayakan umat Muslim atas nama agama, dengan tegas dan serius. Hal tersebut perlu dilakukan agar umat Islam terhindar dari orang-orang yang hendak mengganggu dan merusak agama.
Copyrights © 2023