Penelitian ini dilatarbelakangi akan adanya kebijakan formulasi kebijakan regulasi permaafan hakim di dalam RKUHP Indonesia, yang mana selama ini ketentuan mengenai permaafan hakim tersebut tidak ada dalam KUHP yang sekarang ini berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi regulasi permaafan hakim merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila yaitu sila pertama dan kedua serta merupakan penyeimbang dari kakunya sistem pemidanaan di Indonesia yang kaku akibat konsekuensi adanya asas legalitas. Namun, dalam formulasi kebijakan regulasi permaafan hakim yang ada dalam RKUHP memiliki beberapa kelemahan antara lain: tidak memuat mengenai syarat permaafan hakim yang didahului dari upaya permaafan oleh korban tindak pidana terlebih dahulu dan kelemahan lainnya adalah mengenai tidak singkron atau belum harmonisnya ketentuan permaafan hakim yang ada dalam KUHP dan KUHAP, di mana dalam KUHAP belum mengatur jenis putusan yang semacam apa untuk dipergunakan dalam penerapan putusan permaafan hakim.
Copyrights © 2023