Tanah merupakan kebutuhan dasar kehidupan manusia Status bumi sebagai sumber daya alam. Setiap aktivitas manusia memiliki nilai dan makna selalu membutuhkan tanah baik untuk perumahan maupun untuk sumber daya alamuntuk penghidupan, pembangunan atau kegiatan lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat kesejahteraan. Di Indonesia, kepemilikan tanah merupakan bagian penting dari kebijakan pertanian dari waktu ke waktu, dimana tanah secara tradisional telah digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Dari tinjauan sejarah dapat dilihat bahwa dari Era Kerajaan hingga Orde Baru, penguasaan negara atas sumber daya tanah selalu menempatkan kaum tani pada posisi subordinat dan tergantung. Hal itu karena negara memiliki hak milik atas tanah sedangkan petani menjadi petani. Petani tidak diberikan kepemilikan yang cukup untuk menjadi pertanian yang matang. Dengan perubahan model pemilikan tanah, struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah, karena masyarakat pedesaan menganggap tanah sebagai sumber daya terpenting dalam kehidupan mereka.
Copyrights © 2023