Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Pembentukan Hukum Agraria, dualisme aturan-aturan yang mengatur hak atas tanah antara orang Indonesia dan orang bukan Indonesia menjadi katalisator utama bagi terbentuknya suatu negara hukum yang menjamin hak atas tanah dalam Negara Indonesia. Judul ini dipilih agar saya dapat meneliti dan menginformasikan kepada masyarakat umum tentang kebijakan dan praktik hukum agraria Indonesia. Karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku, artikel, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau politik pertanahan, maka metodologi penelitian ini menggunakan kajian normatif atau kajian kepustakaan. Menurut temuan penelitian, kebijakan hukum agraria yang dikembangkan sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria dirancang untuk meletakkan dasar bagi Hukum Agraria Nasional, yang merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, khususnya kaum tani, dalam kerangka masyarakat adil dan makmur. Selain itu, kebijakan tersebut dirancang untuk meletakkan dasar untuk membangun persatuan dan kesederhanaan di Tanah Air.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023