Untuk menjaga kejelasan dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah melakukan pendaftaran tanah. Selain memberikan keamanan hukum dan perlindungan dari pemerintah, pendaftaran tanah sangat penting karena berusaha untuk menciptakan ketertiban administratif, mencegah konflik dan sengketa tanah, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Sejak Indonesia merdeka, melalui era orde lama, era orde baru, dan tatanan reformasi saat ini, pemerintah mempertahankan kebijakan pendaftaran tanah.   Namun, pendaftaran tanah di Indonesia belum mencapai potensi penuhnya di sepanjang jalan. Dari total 126 juta bidang tanah, hanya 58 juta yang sudah terdaftar. Artinya, 68 juta bidang tanah masih belum terdaftar. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional bernama Complete Systematic Land Registration untuk mempercepat pendaftaran tanah. Studi hukum normatif semacam ini menggabungkan pendekatan analitis dan hukum. Untuk mempercepat transisi Indonesia dari Orde Lama ke Orde Reformasi saat ini, penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menilai kebijakan pertanahan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023