Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum hak waris istri dari perkawinan tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan dengan studi komparatif Fiqih Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Metode penelitian penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang merujuk pada Al-Qur,an, Al- Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Peraturan Perundang-undangan dan buku terkait yang relevan dengan penelitian ini. Tekhnis analisis data yang digunakan ialah study kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan mempunyai hak atas harta waris yang dimilikinya bersama atas harta peninggalan berupa harta bawaan suami dan harta bersama yang didapatkan oleh istri kedua dan suaminya selama dalam masa perkawinan demi rasa keadilan dan perlindungan hukum, perlindungan hukum terhadap hak waris istri kedua dalam penelitian ini bahwa untuk mendapatkan hak waris serta pengakuan untuk melakukan pengesahan pernikahan ke pengadilan agama. Hasil itsbat nikah sebagai landasan hukum pencatatan perkawinannya kepada pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama, untuk selanjutnya dikeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti autentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat. Maka perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan dapat memperoleh hak waris secara hukum.
Copyrights © 2023