Maarif
Vol 18 No 1 (2023): Mewarisi Legacy Buya Ahmad Syafii Maarif: Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusi

Alam Rantau Ahmad Syafii Maarif, dan Kebebasan Beragama di Indonesia

Nirwansyah Nirwansyah (Sekolah Kebudayaann dan Kemanunisaan Ahmad Syafii Maarif)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2023

Abstract

Salah satu isu sensitif yang tak jarang mengundang pro dan kontra adalah persoalan kebebasan beragama. Dalam Islam, terdapat doktrin terkenal yang melarang melakukan paksaan terhadap seseorang dalam beragama. Islam memberikan pilihan bebas kepada manusia untuk memeluk agama sesuai nuraninya. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam juga telah mengatur rambu-rambu tentang hubungan antaragama. Adapun Indonesia sebagai negara super majemuk, relatif berhasil mengelola kebebasan beragama yang berdiri tegak di atas Pancasila. Tulisan ini hendak menampilkan secara deskriptif gagasan salah satu Muslim Pluralis, yakni Buya Ahmad Syafii Maarif tentang kebebasan beragama dengan menggunakan metode berpikir deskriptif dan metode studi tokoh. Tujuannya untuk mendeskripsikan gagasan Buya Syafii Maarif tentang kebebasan beragama serta kaitannya dengan toleransi. Hasilnya didapatkan bahwa bagi Buya, kebebasan beragama dan toleransi tidak saja diperlukan bagi masyarakat yang majemuk, melainkan termasuk unsur penting dari keislaman. Sikap serta gagasan Buya tersebut merupakan hasil perpaduan alam kelahiran, alam rantau, dan paham Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

maarif

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Jurnal MAARIF diarahkan untuk menjadi corong bagi pelembagaan pemikiranpemikiran kritis Buya Ahmad Syafii Maarif dalam konteks keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan. Beberapa isu yang menjadi konsen jurnal ini adalah tentang kompatibilitas Islam dan demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. ...