Salah satu efek dari agenda prioritas pembangunan nasional dalam pemerintahan adalah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan pemerintah akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa. Pemerintah Desa diharapkan bisa mengelola wilayahnya secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan, dan pendapatan desa sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup di desa dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan penerepan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini mengunakan metode penelitian diskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Maguan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang secara prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan reponsibilitas sudah cukup baik, meskipun masih ada beberapa kendala dalam penerapan di lapangan yang harus menyesuaikan aturan-aturan yang berlaku serta penggunaan tanggungjawab yang lebih dapat dimaksimalkan, harapannya penggunaan web yang sudah ada dapat dimaksimalkan sehingga informasi dapat denagn mudah di akses oleh masyarakat Desa Maguan.
Copyrights © 2023