Sertifikat tanah ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), sebuah instansi pemerintah yang ada di bidang agraria atau pertanahan. Sejak 2013 Badan Pertanahan Nasional / Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melaksanakan reformasi birokrasi adalah melalui layanan Loket Prioritas, pelayanan ini dikhususkan bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan menurut George C Edward III. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi layanan Loket Prioritas sudah cukup baik, namun masih menghadapi beberapa permasalahan seperti fasilitas gedung yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II masih terlalu kecil dan lahan parkir yang sempit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023