Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
Vol 3, No 1 (2023)

Tradisi Bontowon Kon Bui’an Masyarakat Muslim Mongondow di Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow

Reni Arista Mamonto (Institut Agama Islam Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

This study discusses the traditional marriage tradition in Bolaang Mongondow. This study looks at the phenomenon of marriage called Bontowon Kon Bui'an among the Mongondow Muslim community in Sangtombolang, Bolaang Mongondow Regency, North Sulawesi. This tradition refers to breaking kinship ties and is carried out when the bride and groom are in close kinship. This research uses descriptive qualitative research with an empirical normative approach. The research results show that the tradition of Bontowon Kon Bui'an in the Mongondow Muslim community in Sangtombolang is carried out when the bride and groom are in a close family circle. In a sense, this tradition occurs when a bride and groom still have a close family relationship. There are six stages in this traditional ceremony, and the conventional institution, or Guhanga Lipu', carries out all steps. After all the customary stages are completed, the bride and groom or their families can continue the wedding process to the next scene. Keywords: Tradition; Bontowon Kon Bui'an; Marriage; Muslim Community.  ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang tradisi perkawinan adat di Bolaang Mongondow. Penelitian ini melihat fenomena perkawinan yang disebut dengan Bontowon Kon Bui'an di kalangan masyarakat Muslim Mongondow di Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Tradisi ini mengacu pada pemutusan tali persaudaraan dan dilaksanakan ketika mempelai laki-laki dan perempuan berada dalam lingkup kekerabatan yang dekat. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bontowon Kon Bui'an pada masyarakat Muslim Mongondow di Sangtombolang dilaksanakan ketika calon pengantin berada dalam lingkup kekeluargaan yang dekat.  Dalam arti, tradisi ini dilaksanakan saat terdapat calon pengantin yang masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat. Terdapat enam tahapan dalam upacara adat ini, dan semua tahapan dilaksanakan oleh lembaga adat atau Guhanga Lipu'. Setelah seluruh tahapan adat selesai, barulah calon pengantin atau keluarga mereka dapat melanjutkan proses pernikahan ke tahap berikutnya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

almujtahid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law mainly focuses on Islamic Family Law and Islamic Law. with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject. ...