Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana padangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek gadai anak yang terjadi di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis data yang diperoleh menggunakan kajian-kajian fiqh. Metode kajian fiqh berlandaskan kepada Al-Qur`an, Hadis serta pendapat ulama fikih. Hasil dari penelitian menemukan bahwa menurut keyakinan masyarakat Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar apabila anak yang baru lahir laki-laki maupun perempuan yang wajahnya mirip dengan orang tuanya harus digadaikan. Kalau tidak digadaikan maka salah satu dari mereka (orang tua atau anak), akan mengalami sakit-sakitan atau bahkan dapat meninggal dunia. Tradisi gadai anak yang dilakukan oleh masyarakat Simawang ini tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat dalam transaksi gadai. Barang jaminan /objek gadai tidak berada di saat transaksi terjadi dan objek gadai juga tidak bisa diperjual belikan karena objek gadai manusia. Menurut kajian fikih ekonomi tradisi gadai ini mengandung unsur keterpaksaan karena masyarakat tidak mau mengambil risiko apabila benar terjadi sesuatu terhadap anggota keluarganya jika tidak digadaikan, dan unsur garar (ketidakjelasan/samar-samar)
Copyrights © 2023