Abstrak: Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji praktik gadai kebun kelapa sawit yang terjadi di desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat menurut fikih ekonomi. Permasalahannya adalah hasil dari kebun kelapa sawit menjadi hak penuh dari penerima gadai sehingga memberatkan penggadai, dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana tinjauan fikih ekonomi terhadap praktik gadai kebun kelapa sawit di desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpul melalui wawancara, kemudian diolah dengan menganalisis fenomena dan dihubungkan dengan kajian fikih ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya akad yang dilakukan mengandung unsur keterpaksaan, riba nasiah, karena mengambil kentungan dari transaksi tabarru, mengambil keuntungan dengan jalan yang batil, dan melanggar prinsif keadilan, kerelaan dan keridhoan. Oleh karena itu tradisi gadai kebun kelapa sawit yang dilakukan masyarakat desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat dilarang dan hukumnya haram menurut fikih ekonomiĀ  Kata Kunci: fikih, ekonomi dan gadai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023