Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang tidak sedikit. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan penjajakan mekanisme pembiayaan yang inovatif untuk menutup kesenjangan pendanaan pembangunan infrastruktur sehingga tidak semua pendanaan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Opsi pembiayaan inovatif yang dapat dipilih adalah Land Value Capture. Mekanisme ini dilakukan dengan memonetisasi tanah yang dikembangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai tanah dan properti dari investasi infrastruktur, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan publik lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif untuk mencari urgensi pembentukan Land Value Capture.
Copyrights © 2023