JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA
Vol 2 No 2 (2022): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral

J. Sahetapy, Agustinus. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.

Copyrights © 2022