Kajian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang kebolehan orangyang menerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan dengan istilah “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus”. Sedangkan secara prinsipnya orangyang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan karena akan masuk dalam riba qardh yang diharamkan. Oleh karena itu pemikiran ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan bagaimana kondisi sosial yang mempengaruhi pemikirannya dalam kitab Mabadi Ilm al-Fiqh. Jenis penelitian ini adalah library reseach yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan istinbath hukum. Hipotesa temuan dari penelitian ini adalah pertama, pada umumnya metode istinbath yang digunakan oleh K,H Muhammad sarni al-Alabi tentang “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus” bersumber dari al-Quran, Hadits, Maslahah dan Urf. Kedua, pemikiran beliau tidak lahir begitu saja melainkan ada faktor sosial yang mempengaruhinya yaitu kondisi masyarakat Banjar yang banyak melakukan praktik memanfaatkan barang gadai. Sehingga hal ini sesuai dengan kaidah berubahnya hukum karena berubahnya zaman, waktu dan tempat. Kata Kunci : Metode Istinbath, K.H Muhammad Sarni, Mabadi Ilm al-Fiqh.
Copyrights © 2023