SYARIAH DARUSSALAM : JURNAL ILMIAH KESYARIAHAN DAN SOSIAL MASYARAKAT
Vol 7, No 1 (2023): Jurnal Syariah Darussalam

METODE ISTINBATH KH. MUHAMMAD SARNI AL-ALABI TENTANG “SANDA PERJANJIAN DENGAN AKAD JUAL PUTUS” DALAM KITAB MABÂDI ILM AL-FIQH

MUHAMMAD SAUQI (IAI Darussalam Martapura)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang kebolehan orangyang menerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan dengan istilah “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus”. Sedangkan secara prinsipnya orangyang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan karena akan masuk dalam riba qardh yang diharamkan. Oleh karena itu pemikiran ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan bagaimana kondisi sosial yang mempengaruhi pemikirannya dalam kitab Mabadi Ilm al-Fiqh. Jenis penelitian ini adalah library reseach yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan istinbath hukum. Hipotesa temuan dari penelitian ini adalah pertama, pada umumnya metode istinbath yang digunakan oleh K,H Muhammad sarni al-Alabi tentang “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus” bersumber dari al-Quran, Hadits, Maslahah dan Urf.  Kedua, pemikiran beliau tidak lahir begitu saja melainkan ada faktor sosial yang mempengaruhinya yaitu kondisi masyarakat Banjar yang banyak melakukan praktik memanfaatkan barang gadai. Sehingga hal ini sesuai dengan kaidah berubahnya hukum karena berubahnya zaman, waktu dan tempat. Kata Kunci : Metode Istinbath, K.H Muhammad Sarni, Mabadi Ilm al-Fiqh. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syariahdrs

Publisher

Subject

Religion Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Kemasyarakatan. Terbit dua kali setahun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Memuat tulisan dari hasil kajian analitis-kritis maupun penelitian ilmiah dalam bidang Kesyariahan dan ...