Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERKAIT DENGAN PELAYANAN JASA KENOTARIATAN YANG BELUM SELESAI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 143/Pdt.G/2021/PN Mdn)

Deliska Anwar (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
03 May 2023

Abstract

Seorang Notaris dalam memberikan pelayanan jasa berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Dalam praktiknya, terdapat pelayanan jasa kenotariatan yang dilakukan dan diberikan Notaris diluar pembuatan akta yang bukan merupakan kewenangannya namun masih berkaitan dengan akta yang dibuatnya diantaranya adalah pengurusan sertifikat pertanahan. Pelayanan jasa diluar membuat akta dapat menjadi tidak selesai karena beberapa faktor sehingga menimbulkan permasalahan sampai tahap pengadilan dan berkaitan dengan tanggung jawab profesinya sebagai Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Notaris memberikan pelayanan jasa baik dalam praktik dan menurut kewenangannya, bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pelayanan jasa yang belum selesai terkait dengan pertanggung jawabannya ke Pihak Pemberi Kerja/Klien, dan bagaimana tanggung jawab Notaris dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan perkara perdata terhadap Notaris yang belum menyelesaikan pelayanan jasa dilihat dari kewenangannya (studi kasus Pengadilan Negeri Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Medan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada teori-teori, norma-norma, asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analisis mempunyai ciri memusatkan diri pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang atau masalah aktual. sumber data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan kasus di Pengadilan Negeri Medan dimana Notaris dan Bank dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Notaris dianggap belum menyelesaikan pelayanan jasa kenotariatannya terkait pengurusan menaikkan sertifikat tanah karena ada masalah tersendiri ataupun permasalahan lain yang dihadapi Notaris, maupun kasus dengan Klien yang telah meninggal dunia sehingga tidak dapat menyelesaikan pelayanan jasa kenotariatannya. Hasil Penelitian ini yaitu Notaris tetap bertanggung jawab secara moral terkait pekerjaan yang diterimanya serta bertanggung jawab secara bersama sama kepada klien bersama dengan Bank sebagai rekanan Notaris yang memberi kerja dan meminta pengurusan menaikkan hak tersebut. Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Kewenangan, Pelayanan Jasa,

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...