Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023

Kedudukan Hukum Hibah Wasiat Kepada Yayasan Yang Belum Berbadan Hukum (Studi Kasus Putusan NOMOR 52/Pdt.G/2020/PN.Bgr)

Sylvia Lona (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 May 2023

Abstract

Wasiat dapat dibuat dengan akta otentik oleh Notaris. Yang dapat menerima wasiat menurut Pasal 899 KUH Perdata adalah orang dan harus telah ada pada saat si pewaris meninggal. Orang dalam hal ini merujuk pada manusia dan badan hukum. Yayasan merupakan badan hukum yang dapat menerima wasiat berupa hibah wasiat. Notaris sebagai pihak yang membuat akta hibah wasiat memiliki kewajiban terkait wasiat yang harus dilaksanakannya. Apabila tidak dilaksanakan maka Notaris dapat diminta pertanggung jawaban. Penelitian ini akan menganalisis Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN.Bgr mengenai sengketa antara ahli waris dengan yayasan yang belum berbadan hukum sebagai penerima hibah wasiat serta pertanggung jawaban notaris dalam pembuatan akta hibah wasiat. Di mana dengan adanya akta hibah wasiat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kepemilikkan atas objek hibah wasiat dikarenakan yayasan tidak dapat menerima hibah wasiat. Penelitian tesis ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Salah satu persyaratan sahnya akta hibah wasiat adalah penerima hibah wasiat sudah harus ada saat pewaris meninggal. Dalam hal yayasan belum berbadan hukum maka dianggap belum ada. Majelis Hakim dalam putusannya menggugurkan kedua akta hibah wasiat tersebut dikarenakan penerima hibah wasiat tidak cakap untuk menerima hibah didasarkan pada Pasal 1001 KUH Perdata. Berkaitan dengan pembuatan akta hibah wasiat, secara umum tanggung jawab Notaris terbagi menjadi tanggung jawab etis notaris dan tanggung jawab hukum. Akta hibah wasiat yang diberikan kepada yayasan yang belum berbadan hukum menyebabkan kedudukan akta hibah wasiat tersebut menjadi tidak sah dikarenakan yayasan tidak dapat menerima hibah wasiat. Putusan hakim yang mengugurkan akta dinilai telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun dalam hal pembebanan biaya perkara dinilai kurang tepat. Dikarenakan Notaris dalam putusan tersebut tidak menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan pembuatan akta hibah wasiat maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa tanggung jawab hukum secara administratif dan perdata apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Hendaknya notaris lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pembuatan akta hibah wasiat. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dapat lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku. Notaris harus lebih teliti dan menjalankan kewajibannya dalam pembuatan akta hibah wasiat agar akta yang dibuatnya dapat memberikan kepastian hukum dan agar Notaris dapat terhindar dari sanksi. Kata kunci: Akta hibah wasiat, Yayasan belum berbadan hukum, Notaris

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...