Kehadiran tenaga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)-dibaca pendamping desa, yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) difungsikan sebagai salah satu instrumen menjadi untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Pendamping desa menjadi bagian dari masyarakat desa. Mereka harus mampu menjadi fasilitator/pendamping dalam pengembangan informasi maupun pengetahuan, termasuk mendorong pengawasan siklus pembangunan desa. Kehadiran pendamping desa diharapkan mampu menjawab minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data observasi dan studi literatur. Observasi adalah dasar dari semua ilmu pengetahuan. Para ilmuwan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi. Transfer pengetahuan konsep citra pendamping desa oleh Kemendes PDTT dalam setiap pelatihan peningkatan kapasitas pendamping desa sepanjang dua tahun belakangan ini (2021 dan 2022), diorientasikan pada peningkatan kualitas kompetensi dan kinerja. Tujuan besarnya adalah bagaimana para pendamping desa mendorong sebuah perubahan sebagai representasi kehadiran negara/pemerintah. Namun yang tak kalah penting, para pendamping desa mampu menjalankan tugas-tugas pokoknya yaitu melakukan pendampingan masyarakat desa.
Copyrights © 2023