Berakhirnya privatisasi dalam pengelolaan air di Jakarta pada awal tahun 2023 yang diharapkan oleh masyarakat untuk dikelola secara mandiri kembali menuai polemik. Dalam proses pengalihan kekuasaan di dalam pengelolaan air yang telah 25 tahun dikuasai oleh swasta yakni dengan Palyja dan Aetra minim transparansi. Penyediaan pelayan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat dan momentum berakhirnya kontrak dengan swasta terkait pengelolaan air untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masuk ke babak baru dalam privatisasi. Masyarakat sipil menilai bahwa penyelenggaraan dalam tata kelola air di Jakarta masih belum cukup memadai selama dibawah penguasaan swasta, pengelolaan air menjadi sektor yang penting dan harus diambil alih oleh negara dalam pengelolaannya. Dinamika politik dalam artikel ini melihat bahwa ketidakmampuan negara dalam pengelolaan air setelah berakhirnya kontrak dengan swasta memunculkan model privatisasi baru. Hal ini terlihat dari keputusan dan kebijakan pemerintah Jakarta yang menjalin kerjasama dengan PT Moya sampai tahun 2030. Diakhir artikel ini, menggunakan pendekatan politik lingkungan dengan melihat penerapan privatisasi dalam masa peralihan dan permasalahan tata kelola air yang tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukannya peran masyarakat sipil dalam mengawasi dinamika politik yang terjadi terutama dalam praktek-praktek yang kaitannya dengan sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2023