Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah pembaharuan hukum pidana kehutanan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Pada awalnya, Masyarakat Hukum Adat tidak bisa secara bebas mengakses sumber daya alam di kawasan hutan adatnya, karena negara membatasi pengelolaan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Padahal, Masyarakat Hukum Adat secara turun-temurun menggantungkan kehidupan komunitasnya pada hutan adat. Jika terdapat warga di komunitas yang melanggar, maka akan diadili di pengadilan dengan anggapan telah merusak hutan. Dalam perkembangannya, perubahan pada kedua regulasi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif jika yang didakwa merusak hutan, hidup di sekitaran hutan minimal 5 tahun. Meski demikian, bukan berarti Masyarakat Hukum Adat terlepas dari ancaman hukuman apabila tetap memanfaatkan hasil hutan. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini akan menelaah bagaimana konsep eksistensi Masyarakat Hukum Adat terhadap kawasan hutan? Serta bagaimana pembaharuan hukum pidana kehutanan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, bersifat deskriptif, analisis data secara kualitatif dan menggunakan logika deduktif.
Copyrights © 2023