TAHKIM
Vol 19, No 1 (2023): TAHKIM

Praktik BDSM Dalam Pandangan Psikologi Islam

Salma Saimima (Institut Agama Islam Negeri Ambon)
Harni Kelderak (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

ABSTRAKBDSM bukanlah sesuatu yang baru, tetapi juga bukan sesuatu yang biasa dibicarakan di depan umum. Islam adalah agama yang memiliki hukum yang sempurna tentang hubungan perkawinan dalam keluarga, penelitian ini melihat BDSM dan pasangan yang mempraktikkannya dari sudut pandang psikologi secara umum dan psikologi Islam yang akan dikaitkan dengan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini adalah secara umum pasangan yang mempraktikkan BDSM adalah pasangan yang kesehatan mentalnya sama sehatnya dengan pasangan yang tidak melakukan praktik BDSM. BDSM dalam pandangan pasangan yang mempraktikkannya adalah suatu bentuk variasi seksual untuk meningkatkan keintiman dan mencapai kepuasan. Praktik BDSM hanya dilakukan ketika terjadi persetujuan yang sudah disepakati bersama dan hanya dilakukan pada jangka waktu tertentu. Namun, dalam pandangan Psikologi Islam yang berlandaskan kepada Hukum Islam (Qurán dan Hadist) yang diyakini oleh empat Imam Mazhab, praktik BDSM dianggap sebagai praktik yang tidak Islami yang melanggar tata cara berhubungan pasangan suami istri yang sudah diatur dalam Al-Qurán dan Hadist. BDSM juga dianggap tidak etis dikarenakan adanya unsur kekerasan yang digunakan dalam praktik BDSM dianggap berbahaya dan bisa mengancam nyawa pasangan, dan dalam hal ini jelas dilarang dalam Hukum Islam.Kata Kunci: BDSM (Bondage and Discipline, Dominance and Submissive, Sadism and Masochism), Perilaku seksual, Psikologi Islam, Hukum Islam

Copyrights © 2023