Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 2 No. 10: Juni 2023

PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

Yepriadi Yepriadi (Universitas Islam Indragiri)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2023

Abstract

Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...