Perkelahian yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur umumnya dimulai dari persoalan pribadi Kemudian melibatkan masyarakat desa, dan konsolidasi kekuatan itu dimulai dari generasi muda. Faktor yang mendorong terjadi perkelahian itu bermula dari latar belakang sejarah dengan semboyan mempertahankan identitas Negeri dan identitas diri. Di samping itu ada factor-faktor lain seperti dendam, kesetia kawanan, kekompakan kelompok dan lain-lain. Timbulnya perkelahian itu karena pengaruh psikologis dari masyarakat yang cukup kuat, sehingga dari aspek hukum, perkelahian itu adalah perbuatan melanggar hukum, dari aspek psikologi hukum pidana, perkelahian merupakan perbuatan yang salah menurut hukum hukum pidana. Karena dengan perkelahian mengorbankan harta benda masyarakat dan penganiayaan terhadap orang lain. dan bagi pelaku perkelahian harus diproses secara hukum.Kata kunci: perkelahian, antar desa, psikologi hukum
Copyrights © 2023