Perangkat desa merupakan bagian dari tata pemerintahan desa yang diberikan amanah oleh Undang-undang untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perangkat Desa terdiri dari unsur sekretariat, unsur teknis dan unsur kewilayahan. Di Kabupaten Lombok Tengah terdapat 1.527 orang perangkat desa dan pada tahun 2020 terdapat 23 orang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa dengan alasan melakukan pelanggaran etika. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui solusi yang tepat terhadap sanksi yang diberikan Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran etika.
Copyrights © 2023