Jurnal Manajemen dan Penelitian Akuntansi (JUMPA)
Vol 14 No 2 (2021): Juli-Desember

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Pelanggaran Hak Merek Suatu Produk

Mochamad Reza Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual di tanah air, sistem hukum Intellectual Property Rights (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi hak milik intelektual, kemudian menjadi hak milik atas kekayaan intelektual di dalam Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral" penelitian ini terfokus pada bagaimana manfaat hak mark bagi pelaku usaha dan bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha atas pelanggaran hak merk suatu produk. Dalam menyusun penelitian terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan oleh penulis, tentunya pendekatan yang digunakan harus memiliki kolerasi dengan tema yang diambil oleh penulis. Bahwa perlindungan merek di Indonesia telah menganut sistem konstitutif, hal ini disebabkan karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Dalam sistem konstitutif hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran (required by registration). Dengan ungkapan lain, pada sistem konstitutif pendaftaran merek merupakan hal yang mutlak dilakukan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JUMPA

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal Manajemen dan Penelitian Akuntansi (JUMPA) adalah jurnal penelitian dibidang manajemen dan akuntansi yang diterbitkan oleh STIE Cendekia Bojonegoro. Jurnal ini terbit 2 kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Fokus jurnal ini dibidang Manajemen (Manajemen Bisnis, Manajemen ...