Perjanjian kredit merupakan perjanjian meminjam uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai masing-masing pada saat yang telah disepakati sedangkan perjanjian leasing ialah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih oleh lessee. Kedua perjanjian ini sangat sering dipergunakan untuk pembiayaan pembelian sebuah benda dan diberikan oleh pihak kreditur. Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pelaksanaan perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan bermotor menggunakan sistem leasing dan kredit Di PT. Federal International Finance Kota Medan yaitu dilakukan dengan tahapan-tahapan yang meliputi 1) Tahap Permohonan 2) Tahap pengecekan dan Pemeriksaan Lapangan 3) Tahap pembuatan Customer Profile 4) Tahap Pengajuan Proposal Kepada Kredit Komite 5) Tahap Keputusan Kredit Komite 6) Tahap pengikatan 7) Tahap Pembayaran Kepada Supplier, 8) Tahap Penagihan atau Monitoring Pembayaran, dan 9) Tahap Pengambilan Surat Jaminan. Kedua, Akibat hukum wanprestasi pada perjanjian pembiayaan pembelian sepeda motor baik secara leasing dan kredit Pada PT Federal International Finance Kota Medan yaitu berupa peringatan awal (SP1) sampai (SP3) secara bertahap dengan tempo waktu 2 (dua) minggu setiap penjatuhan peringatan tersebut. Peringatan ini disampaikan oleh debt collector yang mendatangi tempat kediaman debitur. Ketiga, Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan sepeda motor di PT. Federal International Finance Kota Medan terjadi karena adanya beberapa faktor-faktor yang biasa terjadi dalam penunggakan pembayaran angsuran oleh konsumen.
Copyrights © 2023