Tanah memiliki faktor penting dalam kehidupan masyarakat terutama dilingkungan masyarakat hukum adat Pasaman Barat yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah. Di Pasaman Barat dalam kenyatannya masih diakuinya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat. Hak ulayat masyarakat hukum adat berlaku didalam maupun keluar baik dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat maupun diluar masyarakatnya. Penggunaan tanah ulayat oleh perusahaan perkebunan di Pasaman Barat seringkali menimbulkan sengketa. Hal ini disebabkan karena penggunaannya yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dalam putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum tentang sengketa tanah ulayat, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan untuk menganalisis putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB.Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan sumber data yaitu menggunakan data sekunder, berupa Putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB serta menggunakan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan apabila akibat hukum dari sengketa tanah ulayat yaitu perusahaan perkebunan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan plasma kepada masyarakat adat. Namun didalam putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB akibat hukum yang ditimbulkan yaitu tidak diterimanya gugatan penggugat. Seharusnya hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan menolak gugatannya sebagian, karena penulis melihat berdasarakan alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh penggugat merupakan alat bukti yang kuat. Seharusnya hakim harus jeli dan konsisten dalam memeriksa perkara berdasarkan alat bukti tertulis, saksi, pengakuan dan terutama fakta hasil pemeriksaan setempat sehingga tidak keliru dalam memberikan pertimbangan.
Copyrights © 2023