Penatausahaan keuangan adalah salah satu proses dalam siklus Akuntansi yang dilakukan oleh instansi Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan transaksi dalam penatausahaan Uang Persediaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau disingkat SIPD yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran. Metode dalam penulisan ini adalah metode kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data yang diperoleh. Tulisan ini menganalisis mengenai Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Penatausahaan Uang Persediaan Pada Bendahara Pengeluaran di Kelurahan Ciganjur. Dapat disimpulkan bahwa Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada penatausahaan Uang Persediaan pada Bendahara pengeluaran Kelurahan Ciganjur telah berjalan dengan baikPenatausahaan, Uang Persediaan (UP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2023