Novum : Jurnal Hukum
Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum

TINJAUAN YURIDIS KARYA SENI PENGGEMAR (FANART) SEBAGAI SEBUAH CIPTAAN

Nusantika, Karima Fatma (Unknown)
Hermono, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2023

Abstract

Hak cipta merupakan suatu bentuk penghormatan atas terciptanya karya intelektual dengan cara memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dari perbuatan yang merugikan kepentingannya baik secara moral maupun ekonomi. Fanart merupakan karya seni dalam bentuk gambar yang merujuk pada tokoh karakter dalam karya seni yang sudah ada sebelumnya. Persoalan timbul mengenai status hukum fanart, apakah fanart sebagai karya seni yang dibuat berdasarkan karya lain tersebut mendapatkan perlindungan hak cipta atau tidak. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum fanart berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta upaya penegakan hukum yang dapat ditempuh fanartist apabila fanartnya dipergunakan tanpa izin untuk tujuan komersil oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah fanart merupakan karya adaptasi ataupun karya transformasi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fanart harus memenuhi Standar Perlindungan Hak cipta, yakni perwujudan, kreativitas, dan orisinalitas serta mematuhi aturan pembatasan hak cipta (fair use). Upaya hukum yang dapat dilakukan fanartist apabila fanartnya dipergunakan tanpa izin untuk tujuan komersil adalah dengan menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan setelah fanartist mendapatkan izin dari pemegang hak cipta karya seni asli untuk menciptakan karya turunan. Kata Kunci : Hak Cipta, Fanart, Karya Turunan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...